Pengertian dan bentuk bentuk badan usaha milik swasta/BUMS.
Pengertian dan bentuk bentuk badan usaha milik swasta/BUMS.
Sebelumnya saya akan menjelaskan pengertian badan usaha milik swasta atau BUMS terlebih dahulu. Perlu di ketahui BUMS merupakan badan usaha yang seluruh modalnya berasal dari swasta. BUMS memiliki tujuan mencari keuntungan semaksimal mungkin,mengembangkan usahanya dan membuka lapangan kerja.
Bentuk bentuk BUMS :
1. Usaha perseorangan.
Usaha perseorangan adalah usaha yang didirikan oleh perseorangan atau individu dan di kelola secara mandiri orang itu sendiri. Usaha perseorangan sangat di gemari oleh masyarakat.
Usaha perseorangan adalah usaha yang didirikan oleh perseorangan atau individu dan di kelola secara mandiri orang itu sendiri. Usaha perseorangan sangat di gemari oleh masyarakat.
1. Ciri usaha perseorangan.
a. Di buat dengan modal sendiri.
b. Usaha dimiliki oleh perseorangan.
c. Usaha Bergantung pada kebijakan perseorang.
d. Keuntungan dan kerugian usaha di tanggung sendiri.
a. Di buat dengan modal sendiri.
b. Usaha dimiliki oleh perseorangan.
c. Usaha Bergantung pada kebijakan perseorang.
d. Keuntungan dan kerugian usaha di tanggung sendiri.
2. kelebihan dan kekurangan usaha perseorangan.
A. Kelebihan usaha perseorangan.
1. Dapat mengambil keputusan secara cepat.
2. Pajaknya tergolong rendah.
3. Pemilik usaha memiliki kebebasan yang luas.
4. Keuntungan diterima sendiri.
B. Kekurangan usaha perseorangan.
1. Besar kecilnya modal terbatas.
2. Kerugian di tanggung sendiri.
3. Bila pimpinan tidak profesional perusahaan akan mengalami kemunduran.
4. Kelangsungan usaha tidak terjamin.
A. Kelebihan usaha perseorangan.
1. Dapat mengambil keputusan secara cepat.
2. Pajaknya tergolong rendah.
3. Pemilik usaha memiliki kebebasan yang luas.
4. Keuntungan diterima sendiri.
B. Kekurangan usaha perseorangan.
1. Besar kecilnya modal terbatas.
2. Kerugian di tanggung sendiri.
3. Bila pimpinan tidak profesional perusahaan akan mengalami kemunduran.
4. Kelangsungan usaha tidak terjamin.
2. FIRMA.
Pengertian : firma merupakan persekutuan dua atau lebih orang yang menjalankan usaha dalam satu nama. Firma memiliki modal yang besar.
Pengertian : firma merupakan persekutuan dua atau lebih orang yang menjalankan usaha dalam satu nama. Firma memiliki modal yang besar.
1. Ciri badan usaha FIRMA.
a. Modal usaha besar.
b. Bertanggung jawab dari resiko yang tak terbatas.
c. Anggota memiliki kewenangan menjalankan usaha.
a. Modal usaha besar.
b. Bertanggung jawab dari resiko yang tak terbatas.
c. Anggota memiliki kewenangan menjalankan usaha.
2. Kelebihan dan kekurangan FIRMA
A. Kelebihan badan usaha FIRMA.
1. Kemampuan manajemen lebih besar.
2. Masa depan perusahaan lebih terjamin.
3. Lebih mudah memperoleh kredit dari pihak lain.
4. Resiko tidak ditanggung sendiri.
B. Kekurangan badan usaha FIRMA.
1. Pengambilan keputusan mengalami kesulitan karena
Harus di pertimbangkan terlebih dahulu.
2. Kesalahan perseorang anggota harus di tanggung
bersama.
3. Tanggung jawab pemilik atas utang perusahaan besar.
A. Kelebihan badan usaha FIRMA.
1. Kemampuan manajemen lebih besar.
2. Masa depan perusahaan lebih terjamin.
3. Lebih mudah memperoleh kredit dari pihak lain.
4. Resiko tidak ditanggung sendiri.
B. Kekurangan badan usaha FIRMA.
1. Pengambilan keputusan mengalami kesulitan karena
Harus di pertimbangkan terlebih dahulu.
2. Kesalahan perseorang anggota harus di tanggung
bersama.
3. Tanggung jawab pemilik atas utang perusahaan besar.
3. Persekutuan komanditer.
Pengertian : persekutuan komanditer merupakan suatu bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha bersama. dimana di badan usaha ini terdapat dua sekutu yaitu sekutu aktif yang memiliki peran menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab atas utang perusahaan dan sekutu pasif yang memiliki peran hanya memberikan Modalnya dan bertanggung jawab hanya sebesar modal yang di berikannya.
Pengertian : persekutuan komanditer merupakan suatu bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha bersama. dimana di badan usaha ini terdapat dua sekutu yaitu sekutu aktif yang memiliki peran menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab atas utang perusahaan dan sekutu pasif yang memiliki peran hanya memberikan Modalnya dan bertanggung jawab hanya sebesar modal yang di berikannya.
A. Ciri peesekutuan komanditer.
1. Terdiri dari anggota pasif dan aktif.
2. Sekutu aktif beetugas menjalankan perusahaan.
3. Sekutu pasif berperan sebagai penanam modal.
1. Terdiri dari anggota pasif dan aktif.
2. Sekutu aktif beetugas menjalankan perusahaan.
3. Sekutu pasif berperan sebagai penanam modal.
B. Kelebihan dan kekurangan persekutuan komanditer.
Kelebihannya adalah pendiriannya yang mudah dan modal yang di kumpulkan lebih banyak. Sedangkan kekurangannya adalah adannya tanggung jawab yang besar bagi sekutu aktif.
Kelebihannya adalah pendiriannya yang mudah dan modal yang di kumpulkan lebih banyak. Sedangkan kekurangannya adalah adannya tanggung jawab yang besar bagi sekutu aktif.
4. Perseroan terbatas (PT).
Perseroan terbatas atau PT adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, kemudian memenuhi persyaratan dari UUD.
A. Kelebihan dan kekurangan perseroan terbatas atau PT.
Kelebihan PT :
1. Masa depan perusahaan terjamin.
2. Pengelolaan usaha lebih efisien.
3. Tidak menimbulkan resiko untuk kekayaan pemilik.
Kekurangan PT :
1. Adanya pajak berganda.
2. Biaya pendirian usaha relatif mahal.
Kelebihan PT :
1. Masa depan perusahaan terjamin.
2. Pengelolaan usaha lebih efisien.
3. Tidak menimbulkan resiko untuk kekayaan pemilik.
Kekurangan PT :
1. Adanya pajak berganda.
2. Biaya pendirian usaha relatif mahal.
Begitulah pengertian dan bentuk badan usaha milik swasta (bums) dari saya semoga dengan adanya artikel ini dapat menambah pengetahuan untuk teman teman sekalian. Atau bila ada kekurangan bisa berkomentar di bawah.
Terimakasih.
Post a Comment for "Pengertian dan bentuk bentuk badan usaha milik swasta/BUMS."
Post a Comment
Silahkan berkomentar sesuai topik dan permasalahan!